I. BASEL I
Regulasi keuangan periode tahun 1970 - an dan 1980 - an :
- Pemberian izin mendirikan lembaga keuangan
- Pembatasan aktivitas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pada masing-masing institusi keuangan
- Definisi dari rasio-rasio pada neraca dan persyaratan giro wajib nimimum atau menjaga tingkat
- Perlunya lembaga perbankan (khususnya internationally active banks) memiliki modal minimum 8% untuk minimized insolvency dan memperkecil perbedaan kompetitif sehingga tercipta level of playing field.
- Perhitungan permodalan menggunakan konsep “forward looking” yaitu menggunakan credit risk dalam portfolio perbankan yang berpotensi merugikan bank.
Basel I menetapkan persentase modal yang harus dimiliki perbankan terhadap total asset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets = RWA), yaitu 8%. Perhitungan dilakukan dgn mengelompokkan aset bank ke dalam beberapa kategori risiko dan memberi bobot setiap kategori menurut jenis debitur :
- 100% untuk corpotare loan
- 50% untuk housing loan
- 20% untuk bank - bank
- 0-10% untuk pemerintah negara - negara OECD
Penerapan Basel dikritik karena :
- Kategori pembobotan risiko sangat luas, sehingga tidak mencerminkan gradasi risiko kredit yang sebenarnya.
- Mengabaikan implikasi diversifikasi portfolio.
- Menciptakan pengaturan yang menempatkan bank pada posisi yang kurang menguntungkan dibanding pesaing non bank
- Belum mencakup perkembangan risiko keuangan dlm pasar modal.
1996: Basel I disempurnakan dengan Market Risk Amendments yg menyesuaikan pengaturan capital requirements dengan memasukkan unsur market risk terkait dengan equity, debt, interest rate dan commodity risk :
- Perlunya memasukkan market risk dalam perhitungan permodalan mengingat perbankan secara aktif terlibat dalam aktivitas pasar keuangan dengan berbagai risikonya antara lain interest rate risk dan foreign exchange risk.
- Memberikan peluang bagi perbankan mengembangkan model sendiri dlm mengukur market risk dgn persetujuan otoritas pengawas.
II. Kelemahan Basel I
- Pendekatan portofolio belum diakomodasi.
- Netting belum diizinkan.
- Eksposur risiko pada pada Basel I diregulasi secara samar-sama.
- Pendekatan Basel I memberikan pembobotan pada bobot risiko aktiva yang sama terhadap semua pinjaman korporat tanpa memperdulikan peringkat kredit dari debitur.
III. BASEL II
- Dalam the market risk amendement in 1996 mengizinkan bank menggunakan model internal untuk mengukur risiko kredit.
- Komite Basel pada tahun 1999 meningkatkan kerja sama dengan bank utama dari Negara anggota dalam mengembangkan kesepakatan modal yang baru (capital accord).
- Kenal dengan nama Kesepakatan Basel II.
IV. Regulasi Tiga Pilar Kesepakatan Basel II
- Pilar 1 – Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Dalam pilar 1 ini bank diminta untuk mengkalkulasi modal minimum:
- Risiko Kredit
- Risiko Pasar, dan
- Risiko Operasional
- Pilar 2 – Tinjauan Berdasarkan Regulasi
- Proses tinjauan berdasarkan regulasi supervisory review yang diformalkan oleh pembuat kebijaksanaan berdasarkan praktek terbaik (best practice) yang berlangsung.
- tinjauan pengawasan berdasarkan risiko dari Federal Reserve Board di Amerika Serikat dan Financial Services Authority diInggris.
- Pilar 3 – Disiplin Pasar Yang Efektif
- Mengenai pilar disiplin pasar.
- Keterbukaan kepada public oleh bank.
- Membantu pemegang saham bank dan analisa pasar dan membawa peningkatan transparasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar